PRIDE HOMESCHOOLING

Jl.Markisa Blok A no. 11 Cinere Depok (021)754-555-8

PRIDE HOMESCHOOLING

Dengan mencari dan Berspekulasi maka kita akan belajar dan mendapatkan hal-hal yang baru

PRIDE HOMESCHOOLING

Jadikan buku adalah sahabat karibmu karena ia akan membimbingmu kearah kebaikan.

PRIDE HOMESCHOOLING

Pengetahuan akan membawa kita kepada kesempatan untuk membuat perbedaan

PRIDE HOMESCHOOLING

Menuliskan impian dan cita2mu secara tertulis terbukti membantu kamu untuk bisa mewujudkannya. So write down your dreams. Now!!!.

contact

foxyform

Senin, 09 Oktober 2017

Keberadaan Homeschooling Telah diakui Pemerintah Indonesia

Keberadaan Homeschooling Telah diakui Pemerintah Indonesia 

Banyak kalangan masyarakat yang memiliki keraguan tentang keberadaan homeschooling, apakah lembaga ini sudah diakui keberadaan nya oleh Pemerintah Indonesia?
Kini keraguan masyarakat terhadap homeschooling atau sekolah rumah tidak perlu terjadi lagi. Hal ini dikarenakan telah dikeluarkannya peraturan menteri (Permen) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yaitu Permendikbud RI No. 129 Tahun 2014 tentang “Sekolahrumah” (Homeschooling).

Hal ini tentunya sangat menggembirakan bagi para lembaga homeschooling maupun para orangtua yang melakukan jenis pendidikan homeschooling bagi putra-putri kesayangannya. Karena dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.129 Tahun 2014, tentang “Sekolahrumah” (Homeschooling) maka keberadaan mereka telah mendapat pengakuan dari pemerintah, baik dalam hal proses dan cara belajar mengajar, maupun dalam hal legalitas ijazah homeschooling.

Dalam Permendikbud No. 129 Tahun 2014, Pasal 1 Ayat (4) dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.

Ditambahkan pada pasal 7 Ayat (1) Kurikulum yang diterapkan dalam Sekolahrumah mengacu pada Kurikulum Nasional. Ayat (3) Kurikulum nasional sebagaimana yang dimaksud pada Ayat  (1) yang digunakan dapat berupa kurikulum pendidikan formal atau kurikulum pendidikan kesetaraan, dengan memperhatikan secara lebih meluas atau mendalam bergantung pada minat, potensi dan kebutuhan peserta didik.

Hal ini tentu saja harus semakin disosialisasikan ke masyarakat umum, untuk diketahui pula oleh sekolah-sekolah maupun lembaga-lembaga pendidikan yang lain, untuk tidak memandang sebelah mata terhadap lulusan homeschooling dan mengakui ijazah mereka setara dengan murid dari sekolah formal serta memudahkan mereka untuk pindah jalur baik ke formal maupun nonformal/informal seperti yang dinyatakan dalam Permendikbud No. 129 Tahun 2004, Pasal 4. Bahkan menurut Pasal 12 dinyatakan bahwa peserta didik Sekolahrumah dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setempat.

Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda sudah yakin memilih Homeschooling sebagai alternatif pendidikan bagi putra putri Anda? dan daftarkan segera putra putri anda di Pride Homeschooling terpercaya aman dan nyaman bagi pembelajaran anak anda. Update terus tentang homeschooling di site kami www.pridehomeschooling.com  

Inilah solusi dari segala permasalahan orangtua yang takut dengan Homeschooling

Beberapa keluarga tak memilih homeschooling sebagai alternatif pembelajaran bagi anak karena kekhawatiran-kekhawatiran yang kerapkali jadi perbincangan. Kiprah homeschooling bahkan menimbulkan beberapa polemik.


Pertama, ijazah. Walaupun sistem homeschooling sudah teruji, namun pada praktiknya masih banyak orang tua yang takut kalau-kalau anaknya menjalani homeschooling, hidup mereka di masa depan tak mendapatkan pengakuan dari masyarakat sekitar.

Nyatanya pendidikan homeschooling berada di bawah payung hukum yang kuat yakni UU. No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam UU tersebut dikatakan bahwa pemerintah mengakui keberadaan tiga jalur pendidikan yang terdiri dari jalur pendidikan formal (sekolah), nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan). Nah, pada poin ini homeschooling masuk kategori jalur informal. Jadi, soal legalitas tak perlu lagi dirisaukan.

Ketakutan yang kedua yakni pembagian waktu. Sadar bahwa homeschooling merupakan alternatif pendidikan mandiri, sedangkan bagi orang tua yang keduanya bekerja, hal ini akan dirasa sulit sekali sehingga mereka lebih mempercayai dan mengambil jalur pendidikan formal atau homeschooling yang terorganisir. Akan tetapi sekrang homeschooling hadir dengan beberapa metode pembelajaran selain dari pada visiting ada juga komunitas (anak2 belajar bersama teman2 nya dalam suatu ruang) dll.

Pict_3_11_W_Ketakutan_Orang_Tua_kepada_Homeschooling.jpgKetiga antisosial. Orang tua takut sekali jika menjalani homeschooling, anak akan tumbuh menjadi pribadi yang antisosial dan memiliki masalah dalam bergaul dan beradaptasi dengan orang-orang sekitarnya. Padahal solusi untuk itu mudah saja.

Cukup libatkan anak bergaul dengan teman sebayanya lewat klub seperti taekwondo, renang, tari, lukis, tenis, sepakbola, dan parkour (latihan gerak asal Prancis). Mereka akan tetap bisa bersosialisasi dengan teman-temannya kok.
Nah, jika di setiap ketakutan dan kekhawatiran ada solusi, rasanya homeschooling bukanlah jadi momok yang menakutkan lagi sebagai alternatif pendidikan.Jangan takut memasukan anak ke homeschooling, karena disetiap masalah yang dikeluhkan selalu ada solusi yang ditawarkan oleh homeschooling.Ayo bergabung bersama kami di Pride Homeschooling : www.pridehomeschooling.com