Bagaimana Legalitas/Payung Hukum Homeschooling Di Indonesia? Oleh; Kang Hielmy (Founder Pride HS)
Kang Hielmy (Founder Pride) |
Secara legal, tak ada masalah mengenai praktik penyelenggaraan sekolahrumah/homeschooling di Indonesia. Dasar penyelanggaraan sekolahrumah/homeschooling diantaranya adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas, terutama pasal 27 yang berbunyi:
1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
2) hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diakui sama dengan pendidikan formal dan non-formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Dengan demikian tak ada yang mesti dikhawatirkan dengan legalitas homeschooling, artinya para orang tua terutama siswa yang nantinya lulus dari homeschooling tetap mendapat posisi yang sama dengan lulusan sekolah formal. Jika di sekolah formal mendapatkan ijazah dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, demikian pula dengan siswa lulusan homeschooling.
Selain UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, legalitas homeschooling/seklahrumah dipertegas dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republic indonesia/Permendikbud No 129 tahun 2014, tentang sekolahrumah.
Dan kabar baiknya Empat tahun kemudian diperkuat oleh menteri pendidikan melalui keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan/kepmendikbud No 154 tahun 2018, bahwa sekolahrumah/homeschooling sudah ditetapkan sebagai satuan pendidikan, sebagaimana sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.
Dengan terbitnya kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai sekolahrumah/homeschooling, berbanding lurus dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembga/penyelenggara homeschooling sehingga masyarakat semakin yakin bahwa sekolahrumah/homeschooling merupakan pilihan model pendidikan untuk anak-anaknya.