contact

foxyform

Senin, 09 Oktober 2017

Keberadaan Homeschooling Telah diakui Pemerintah Indonesia

Keberadaan Homeschooling Telah diakui Pemerintah Indonesia 

Banyak kalangan masyarakat yang memiliki keraguan tentang keberadaan homeschooling, apakah lembaga ini sudah diakui keberadaan nya oleh Pemerintah Indonesia?
Kini keraguan masyarakat terhadap homeschooling atau sekolah rumah tidak perlu terjadi lagi. Hal ini dikarenakan telah dikeluarkannya peraturan menteri (Permen) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yaitu Permendikbud RI No. 129 Tahun 2014 tentang “Sekolahrumah” (Homeschooling).

Hal ini tentunya sangat menggembirakan bagi para lembaga homeschooling maupun para orangtua yang melakukan jenis pendidikan homeschooling bagi putra-putri kesayangannya. Karena dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.129 Tahun 2014, tentang “Sekolahrumah” (Homeschooling) maka keberadaan mereka telah mendapat pengakuan dari pemerintah, baik dalam hal proses dan cara belajar mengajar, maupun dalam hal legalitas ijazah homeschooling.

Dalam Permendikbud No. 129 Tahun 2014, Pasal 1 Ayat (4) dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.

Ditambahkan pada pasal 7 Ayat (1) Kurikulum yang diterapkan dalam Sekolahrumah mengacu pada Kurikulum Nasional. Ayat (3) Kurikulum nasional sebagaimana yang dimaksud pada Ayat  (1) yang digunakan dapat berupa kurikulum pendidikan formal atau kurikulum pendidikan kesetaraan, dengan memperhatikan secara lebih meluas atau mendalam bergantung pada minat, potensi dan kebutuhan peserta didik.

Hal ini tentu saja harus semakin disosialisasikan ke masyarakat umum, untuk diketahui pula oleh sekolah-sekolah maupun lembaga-lembaga pendidikan yang lain, untuk tidak memandang sebelah mata terhadap lulusan homeschooling dan mengakui ijazah mereka setara dengan murid dari sekolah formal serta memudahkan mereka untuk pindah jalur baik ke formal maupun nonformal/informal seperti yang dinyatakan dalam Permendikbud No. 129 Tahun 2004, Pasal 4. Bahkan menurut Pasal 12 dinyatakan bahwa peserta didik Sekolahrumah dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setempat.

Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda sudah yakin memilih Homeschooling sebagai alternatif pendidikan bagi putra putri Anda? dan daftarkan segera putra putri anda di Pride Homeschooling terpercaya aman dan nyaman bagi pembelajaran anak anda. Update terus tentang homeschooling di site kami www.pridehomeschooling.com  

0 komentar:

Posting Komentar