PRIDE HOMESCHOOLING

Jl.Markisa Blok A no. 11 Cinere Depok (021)754-555-8

PRIDE HOMESCHOOLING

Dengan mencari dan Berspekulasi maka kita akan belajar dan mendapatkan hal-hal yang baru

PRIDE HOMESCHOOLING

Jadikan buku adalah sahabat karibmu karena ia akan membimbingmu kearah kebaikan.

PRIDE HOMESCHOOLING

Pengetahuan akan membawa kita kepada kesempatan untuk membuat perbedaan

PRIDE HOMESCHOOLING

Menuliskan impian dan cita2mu secara tertulis terbukti membantu kamu untuk bisa mewujudkannya. So write down your dreams. Now!!!.

contact

foxyform

Senin, 11 Maret 2019

MENGENAL JENIS HOMESCHOOLING

MENGENAL JENIS HOMESCHOOLING

Oleh: Kang Hielmy (Founder Pride Homeschooling)


Jenis Homeschooling Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) no 129 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Homeschooling/seolahrumah

Homeschooling Komunitas merupakan kelompok belajar berbasis gabungan sekolahrumah majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama berdasarkan silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar yang disusun bersama oleh sekolahrumah majemuk bagi anak-anak Sekolahrumah, termasuk menentukan beberapa kegiatan pembelajaran yang meliputi olahraga, musik/seni, bahasa dan lainnya.


Penyelenggara sekolahrumah dapat bermitra atau kerjasama dengan lembaga pendidikan formal dan atau nonformal yang telah memiliki izin dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.Pelaksanaan kegiatan sekolahrumah diwajibkan mendaftar kepada  pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
                                          
Sekolahrumah Majemuk adalah layanan pendidikan berbasis lingkungan yang diselenggarakan oleh orang tua dari 2 (dua) atau lebih keluarga lain dengan melakukan 1 (satu) atau lebih kegiatan pembelajaran bersama dan kegiatan pembelajaran inti tetap dilaksanakan dalam keluarga.

Sekolahrumah Tunggal adalah layanan pendidikan berbasis keluarga yang dilaksanakan oleh orang tua dalam satu keluarga untuk peserta didik dan tidak bergabung dengan keluarga lain yang menerapkan sekolahrumah tunggal lainnya.

Orang tua/siswa boleh memilih  jenis homeschooling manapun, tapi jika ingin kegiatannya lebih terukur, terstruktur, aktifitasya lebih variatif bermitralah dengan homeschooling komunitas.

Kamis, 07 Maret 2019

Bagaimana Legalitas/Payung Hukum Homeschooling Di Indonesia?

Bagaimana Legalitas/Payung Hukum Homeschooling Di Indonesia? Oleh; Kang Hielmy (Founder Pride HS)

Kang Hielmy (Founder Pride)
                                               
Secara legal, tak ada masalah mengenai praktik penyelenggaraan sekolahrumah/homeschooling di Indonesia. Dasar penyelanggaraan sekolahrumah/homeschooling diantaranya adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas, terutama pasal 27 yang berbunyi:
1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
2) hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diakui sama dengan  pendidikan formal dan non-formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Dengan demikian tak ada yang mesti dikhawatirkan dengan legalitas homeschooling, artinya para orang tua terutama siswa yang nantinya lulus dari homeschooling tetap mendapat posisi yang sama dengan lulusan sekolah formal. Jika di sekolah formal mendapatkan ijazah dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, demikian pula dengan siswa lulusan homeschooling.
                                          
Selain UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, legalitas homeschooling/seklahrumah dipertegas dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republic indonesia/Permendikbud No 129 tahun 2014, tentang sekolahrumah.

Dan kabar baiknya Empat tahun kemudian diperkuat oleh menteri pendidikan melalui keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan/kepmendikbud No 154 tahun 2018, bahwa sekolahrumah/homeschooling sudah ditetapkan sebagai satuan pendidikan, sebagaimana sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.

Dengan terbitnya kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai sekolahrumah/homeschooling, berbanding lurus dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembga/penyelenggara homeschooling sehingga masyarakat semakin yakin bahwa sekolahrumah/homeschooling merupakan pilihan model pendidikan untuk anak-anaknya.

Selasa, 05 Maret 2019

HOMESCHOOLING Kembangkan Potensi Akademik,Minat dan Bakat Siswa.


HOMESCHOOLING Kembangkan Potensi Akademik,Minat dan Bakat Siswa.Oleh : Kang Hielmy (Founder Pridehomeschooling)

Berangkat dari definisi bahwa sekolahrumah merupakan model layanan pendidikan alternative yang diselenggarakan di rumah dan orangtua sebagai gurunya, kini sekolah rumah berkembang menjadi  salah satu pilihan layanan pendidikan untuk anak-anak usia sekolah dengan nuansa yang ramah anak,

kekeluargaan, menyenangkan, flexible seperti sedang belajar, bermain di rumah sendiri. Home tidak hanya ditafsirkan sebagai rumah dalam kata benda tapi home di sini ditafsirkan sebagai nuansa, rasa, suasana lingkungan yang aman, nyaman, menyenangkan (feel like home ) suasananya seperti dirumah.

Sebagian masyarakat masih memiliki anggapan bahwa homeschooling adaalah kegiatan pendidikan atau sekolah yang hanya diselenggarakan di rumah, nyatanya tidak selalu demikian.karena berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 129 tahun 2014 tentang sekolahrumah (homeschooling) adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orang tua/keluarga di rumah atau di tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal. Dalam Permendikbud tersebut jelas dan tegas bahwa yang dimaksud dengan sekolahrumah tidak berarti rumah sebagai satu-satunya tempat berlangsunya proses pembelajaran. Tempat belajar bisa saja bukan di rumah tapi boleh dimanapun dalam suasana yang ramah, menyenangkan, kekeluargaan dan fleksibel.

Sekolah rumah sebagai bagian dari khazanah pendidikan di Indonesia kini keberadaannya semakin diterima dan menjadi pilihan masyarakat terutama masyarakat perkotaan buktinya komunitas homeschooling ada yang siswanya hampir 800 siswa, ada yang 150 siswa kurang lebih, ada yang masih puluhan siswa seperti Pride Homeschooling yang baru buka bulan ke 2. Komunitas-komunitas sekolahrumah kini semakin mudah dijumpai diberbagai tepat seperti di Jakarta, Depok, Tangsel, Bandung, Surabaya, Solo, malang dan di kota-kota lainnya. Komunitas-komunitas sekolahrumah memposisikan diri sebagai mitra masyarakat (orangtua) dan mitra pemerintah dalam upaya memperkaya layanan pendidikan yang berkualitas, berpihak kepada anak.

Sekolahrumah sebagai sebuah layanan pendidikan terus meningkatkan kualitas layanan dan berkonsentrasi kepada pengembangan potensi anak berdasarkan toeri kecerdasan majemuk yang dipopulerkan oleh Gardner. Mengingat bahwa setiap anak dilahirkan dengan bakat dan kemampuan yang istimewa, sekolahrumah (homeschooling) dapat menjadi salah satu media yang dapat mengakomodir keistimewaan anak dan potensinya untuk dikembangkan, karena pada prakteknya model pendidikan di sekolahrumah dapat disesuaikan dengan gaya belajar, minat, kesiapan dan kecerdasan masing-masing anak.

Dengan demikian anak menjadi lebih fokus terhadap potensinya. masing-masing dari mereka dapat mengembangkan minat dan bakatnya dengan lebih optimal tanpa harus dihadapkan kepada kesulitan memilih anatara akademik dan bakat, karena di sekolahrumah keduanya akan terakomodir dan yang paling penting adalah menjadikan anak mandiri, dapat memimpin dirinya sendiri, dan berani tampil menunjukan potensinya, mengetahui GOALnya serta bagaimana Cara meraihnya. *(baca artikel selanjutnya mengenai GROW MODEL)